Prosedur Penanganan Banding
Syarat Banding :
- Mengajukan permohonan banding ke LSP Bina Konstruksi Nusantara dan akan didisposisikan kepada manajer mutu dengan menggunakan FR.AK.04 paling lambat 1x24 jam kerja sejak keputusan hasil ditetapkan
- Mengirimkan gugatan banding ke : Manajer Sertifikasi
- Pengajukan banding melalui Website; Email, Whatsapp LSP Bina Konstruksi Nusantara
- Penyelesaian banding dijawab paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen lengkap
Kelengkapan Dokumen :
- Menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani
- Menyampaikan pengajuan banding yang berisi:
- Keputusan LSP Bina Konstruksi Nusantara yang di gugat banding;
- Uraian kronologis secara deskriptif atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSP Bina Konstruksi Nusantara;
- Menyebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
- Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding dalam bentuk foto dan video