Tugas
- Melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.
- Menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
- Mengembangkan Skema Sertifikasi.
- Membina dan mengembangkan Asesor.
- Mengembangkan Sistem Informasi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi.
- Menerbitkan Lisensi bagi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri.
- Memelihara Sertifikat Kompetensi.
Fungsi
Lembaga Sertifikasi Bina Konstruksi Nusantara memberikan pelayanan Uji Kompetensi yang mengutamakan Mutu dan Kepuasan Pelanggan serta Menjamin Uji Kompetensi dilaksanakan dengan jujur, teliti, cepat dan akurat
