Tugas

  • Melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi.
  • Menerbitkan Sertifikat Kompetensi.
  • Mengembangkan Skema Sertifikasi.
  • Membina dan mengembangkan Asesor.
  • Mengembangkan Sistem Informasi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi.
  • Menerbitkan Lisensi bagi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri.
  • Memelihara Sertifikat Kompetensi.

Fungsi

Lembaga Sertifikasi Bina Konstruksi Nusantara memberikan pelayanan Uji Kompetensi yang mengutamakan Mutu dan Kepuasan Pelanggan serta Menjamin Uji Kompetensi dilaksanakan dengan jujur, teliti, cepat dan akurat